Jenazah Dibuang Dalam Koper, Afriyani Diduga Jadi Korban Perdagangan Orang di Arab Saudi

KABUPATEN TANGERANG | TD — Sungguh malang nasib Afriyani,  19 tahun. Warga Desa Bakung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten, ini meninggal dalam keadaan mengenaskan di Mekah, Arab Saudi. Tubuhnya ditemukan dalam koper di pinggir jalan lingkar di Kota Suci itu pada 29 November 2020. Dua rekan Afriyani, H dan YM, yang diduga membuang jenazah Afriyani ke pinggir jalan.

Kepolisian Arab Saudi dikabarkan sudah menahan H dan YM. Menurut informasi yang beredar, Afriyani sebenarnya meninggal karena sakit. Namun, diduga karena enggan berurusan dengan hukum, H dan YM merasa panik dan enggan melapor ke polisi. Afriyani diperkirakan berangkat ke Arab Saudi tanpa menggunakan dan melewati prosedur perekrutan tenaga kerja yang sudah ditetapkan.

Status pekerja migran “ilegal” ini yang masih mengganjal hati keluarga Afriyani. Mereka meminta keadilan. Badri, ayah kandung Afriyani, meminta penegak hukum menangkap para pihak yang diduga terlibat saat mengirim Afriyani secara tak resmi ke Arab Saudi. “Keluarga tidak ada yang mencurigainya berangkat sebagai pekerja ilegal,” kata Badri, pada 13 Februari lalu yang selama wawancara berlangsung, ia sesekali tampak meneteskan air mata.

Badri menerima jenazah putrinya pada Senin, 31 Januari 2021. Pemulangan ini dibantu Kementerian Luar Negeri dan Konsulat Jenderal RI di Jeddah, sehari sebelumnya. Petugas memastikan jenazah di dalam koper merupakan Afriyani, yang disebut berusia 23 tahun, sesuai yang tercantum di kartu tanda penduduk.

Jenazah Afriyani pertama kali ditemukan oleh seorang warga Arab Saudi yang curiga melihat koper besar tergeletak di pinggir jalan. Setelah ramai diberitakan media setempat, petugas dari Indonesia mengecek dan memastikan identitas Afriyani.

Berdasarkan hasil otopsi di salah satu rumah sakit Arab Saudi, dokter menyimpulkan korban meninggal karena sakit. Mereka tidak menemukan bekas luka atau bukti telah terjadi kekerasan terhadap korban. Lagi pula, polisi sudah menangkap dan turut menggali keterangan dari kedua pelaku. Tak ada indikasi pembunuhan.

Ketika tiba di Indonesia, keluarga turut memastikan jenazah itu adalah Afriyani. Namun, identitas Afriyani sudah berubah. Keluarga memastikan usia yang tercantum di KTP berbeda dengan usia sebenarnya. Di KTP, Afriyani disebutkan lahir pada 24 April 1997. “Anak saya Afriani berusia 19 tahun, bukan 23 tahun,” ujar Badri.

Berita Tangerang, Berita Tangerang Terbaru, Berita Tangerang Terkini, Berita Tangerang Hari Ini, Berita Kabupaten Tangerang, Berita Kabupaten Tangerang Terbaru, Berita Kabupaten Tangerang Terkini, Berita Kabupaten Tangerang Hari Ini: Jenazah Dibuang Dalam Koper, Afriyani Diduga Jadi Korban Perdagangan Orang di Arab Saudi
Badri, ayah Afriyani, tenaga kerja migran yang ditemukan meninggal di dalam koper di Arab Saudi. (Foto: Sayuti/TangerangDaily)

Awal Mula Berangkat ke Arab Saudi

Badri mengatakan tak ada yang menyangka nasib Afriyani akan berakhir nahas. Ia menceritakan, sebelum berangkat untuk menjadi pekerja migran ke Arab Saudi, Afriyani sebenarnya sudah memiliki pekerjaan.

Seseorang berinisial R, yang diduga menjadi perekrut atau sponsor, menawari Afriyani bekerja sebagai pekerja migran ke Tanah Arab. R merupakan warga Desa Pagenjahan, daerah yang bersebelahan dengan Desa Bakung, rumah Badri dan keluarga. Selama ini, R dikenal sebagai sponsor tenaga kerja migran untuk bekerja sebagai pekerja migran di Arab Saudi di kampung tersebut.

Awalnya, kata Badri, keluarga melarang. Namun, Afriyani mendesak untuk berangkat. “Dia bilang ingin membantu ekonomi keluarga. Apalagi banyak tetangga yang terlihat sukses setelah menjadi TKI,” ujar Badri masih dengan wajah yang tampak murung.

Badri melanjutkan, sebelum berangkat, pihak keluarga tidak menerima informasi terkait dengan pengurusan dokumen keberangkatan Afriyani. Keluarga pun tak mengetahui informasi teknis keberangkatan Afriyani lewat sponsor.

Akhirnya, keluarga melepas Afriyani. Tak ada yang menyangka Afriyani akan berangkat dengan menyalahi prosedur resmi. Dokumen yang dimilikinya diduga palsu. Keluarga juga tak mengungkit proses keberangkatan karena Afriyani sempat mengirimkan kabar dalam keadaan sehat saat tiba di Arab Saudi pada Januari 2020. Ia pun mengaku mendapatkan pemberi pekerjaan yang baik hati.

Namun kisah suka berubah menjadi duka. “Setelah 7 bulan bekerja, ia mengaku tidak kuat lagi bekerja dengan majikannya karena sering dimintai pekerjaan berat. Misalnya, ia diminta menggotong galon berisi air minum dan tabung gas dari lantai bawah ke dalam rumah. Sementara, rumah pemberi kerja berada di lantai 3,” ucap Badri.

Badri menambahkan, akhirnya putrinya melarikan diri dari rumah pemberi kerja. Ia tinggal bersama kenalan yang juga seorang pekerja migran di Arab Saudi. Afriyani sempat mengabarkan dan  meminta keluarga tidak usah khawatir dan terlalu memikirkan dirinya karena kondisi aman dan sehat saat itu.

Itu merupakan kabar baik terakhir dari Afriyani. “Akhir November, tiba-tiba Ibu Kos tempat tinggal Afriyani menelepon lewat video kepada keluarga untuk mengabarkan dia telah meninggal dan meminta izin untuk dimakamkan di Arab Saudi. Tapi, esok sorenya saya malah dapat kabar dia ditemukan di dalam koper,” kata Badri.

Kepala UPT Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Serang, Lismia Elita,  mengatakan bahwa Afriyani diketahui berangkat tanpa mengikuti prosedur resmi. Ia menuju Arab Saudi lewat sponsor berinisial R pada 2019.

Padahal, penempatan ke negara-negara Timur Tengah dengan majikan perseorangan sudah ditutup sejak 2015 berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 260 Tahun 2015. Pengiriman secara resmi saat ini harus melalui perusahaan penyedia jasa atau P3MI yang sudah mendapat rekomendasi dari pemerintah.

“Apalagi keberangkatannya ini diduga terjadi pemalsuan dokumen mengingat Afriyani belum memiliki KTP waktu itu. Ini sangat berbahaya sekali, PMI (pekerja migran Indonesia) menjadi tidak terlindungi demi keuntungan pribadi oknum sponsor yang memberangkatkan,” ungkapnya kepada TangerangDaily, 15 Februari lalu.

Berita Tangerang, Berita Tangerang Terbaru, Berita Tangerang Terkini, Berita Tangerang Hari Ini, Berita Kabupaten Tangerang, Berita Kabupaten Tangerang Terbaru, Berita Kabupaten Tangerang Terkini, Berita Kabupaten Tangerang Hari Ini: Jenazah Dibuang Dalam Koper, Afriyani Diduga Jadi Korban Perdagangan Orang di Arab Saudi
Kediaman orang tua Afriyani, di Desa Bakung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang. (Foto: Sayuti/TangerangDaily)

Menjadi Pekerja Imigran Ilegal

Desa Bakung, Kecamatan Kronjo, Tangerang, merupakan salah satu wilayah penyedia pekerja migran ke luar negeri. Jalu, paman Afriyani, mengatakan ada banyak anggota keluarganya yang berprofesi sebagai pekerja migran.

Bibi dan keponakannya sudah lebih dulu bekerja di Arab Saudi. “Berangkat ke Arab Saudi seperti Afriyani bagi keluarga bukan hal yang baru, selama ini normal-normal saja, meski sama-sama diberangkatkan oleh sponsor (bukan perusahaan),” katanya.

Tapi, berangkat lewat jalur ilegal ternyata berakibat fatal. Jalu menceritakan, selepas kabur dari rumah pemberi kerja, Afriyani merasa kebingungan. Ia tidak tahu harus berbuat apa. Pihak keluarga juga tidak dapat berbuat banyak karena berada nun jauh di luar benua.

Afriyani melarikan diri tanpa memiliki dokumen apa pun. Ia juga tak punya uang untuk membeli tiket pulang yang mahal. “Akhirnya dia memilih tinggal bersama teman sesama PMI yang tinggal di tempat kos selama 3 bulan. Selama 3 bulan keluarga tentu khawatir namun Afriyani melalui telepon selalu menenangkan bahwa dirinya baik-baik saja,” ujar Jalu, 8 Februari 2020.

Afriyani sempat mengirimkan sebagian gajinya ke kampung halaman. Jalu mengatakan Afriyani pernah satu kali mengirimkan uang ke ke rekening kakaknya. Selebihnya, selama 7 bulan sebelum kabur dari rumah pemberi kerja, keluarga tak pernah menerima transferan uang lagi. “Waktu itu saya ingat sekali, dia mentranfer uang sebesar Rp2 juta untuk keperluan kakaknya membeli telepon genggam baru. Selebihnya tidak pernah lagi,” ucapnya.

Afriyani juga tak memiliki harta benda selama bekerja di Arab Saudi. Jalu mengatakan, saat jenazah kemenakannya dipulangkan pada 31 Januari 2021, pihak keluarga tidak menerima satu pun barang. Baik itu paspor, maupun barang lainnya.

BP2MI juga mengatakan tidak menemukan apa pun. Namun, peristiwa yang dialami Afriyani menjadi pelajaran penting bagi semua pihak. “Saat ini juga kedua orang tua korban mengalami depresi karena kasus ini, terutama ibunya yang masih belum bisa berkomunikasi dengan orang lain,” ujar Jalu.

Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang, Iis kurniati, mengaku prihatin dengan peristiwa yang dialami Afriyani. Ia mengatakan pihaknya sudah berupaya mencegah pemberangkatan PMI nonprosedural di wilayah Tangerang.

Dinas Tenaga Kerja, misalnya, sudah melakukan sosialisasi pemberangkatan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) secara legal di kantong-kantong PMI, seperti Kecamatan Kronjo dan Kecamatan Kemiri.

“Kami tidak melarang warga Kabupaten Tangerang bekerja di luar negeri, tetapi harus dengan jalur legal, agar tidak ada lagi kasus yang dialami almarhumah,” tuturnya, beberapa waktu yang lalu.

Kepala UPT Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Serang, Lismia Elita, turut mengimbau CPMI mencari informasi resmi perihal penempatan ke luar negeri melalui Disnaker setempat. Mereka juga bisa memperoleh informasi di UPT BP2MI wilayah masing-masing.

“Jika ada indikasi pemberangkatan unprosedural atau ilegal, sebaiknya ditolak, karena tidak terjamin secara keaslian dokumen, asuransi, dan jangan percaya bahwa penempatana PMI ke Timur Tengah secara perseorangan sudah dibuka,” katanya, saat dihubungi 19 Februari 2021.

Diduga Menjadi Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang

Kasus yang menimpa Afriyani dapat dikategorikan ke dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dalam Ketenagakerjaan pada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Rafail Walangitan, mengatakan berdasarkan kronologi dan aturan yang berlaku, maka dapat diduga kasus yang menimpa Afriyani dikategorikan sebagai kasus TPPO. “Karena telah memenuhi tiga unsur yaitu proses, cara dan tujuan,” ujar Rafail dalam keterangan tertulisnya, 18 Februari 2021

Proses perekrutan pekerja migran Indonesia secara perseorangan oleh seseorang berinisial R untuk bekerja di kawasan Timur Tengah, dianggap telah melanggar Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Pada Pengguna Perseorangan di Negara-Negara Kawasan Timur Tengah.

Apalagi, dengan adanya dugaan pemalsuan dokumen, bahwa pada saat keberangkatan Afriyani belum memiliki kartu identitas (KTP). Sementara, persyaratan untuk menjadi PMI menurut Pasal 5 UU No. 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia adalah memiliki dokumen-dokumen yang dipersyaratkan pemerintah.

“Tindakan R yang melakukan pemberangkatan tersebut adalah cara yang nonprosedural dengan tujuan mendapatkan keuntungan demi kepentingan pribadi dan mengakibatkan korban berinsial A menjadi terekspolitasi,” tulisnya.

Ia menganggap permasalahan kasus PMI merupakan pekerjaan rumah bagi semua masyarakat Indonesia. Selama masih ada oknum atau sindikat yang menyalahgunakan wewenang dalam hal perekrutan dan pengiriman PMI, maka memberikan peluang yang cukup besar bagi perempuan atau anak sebagai kelompok rentan menjadi korban trafficking.

Sehingga, perlu menjadi kerjasama dengan semua pihak baik dengan Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Luar Negeri, BP2MI, dan pihak lain yang terlibat pada urusan perlindungan PMI bahwa penting untuk memberikan perlindungan bagi PMI sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja khususnya PMI perempuan.

Kepala UPT Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Serang, Lismia Elita, turut menanggapi soal masih adanya pengiriman PMI secara perseorangan dari Kabupaten Tangerang. Meski secara resmi ditutup, ia membenarkan masih ada pengiriman pekerja migran secara nonprosedural seperti Afriyani. Apa lagi, kawasan domisili Afriyani merupakan salah satu kantung PMI ke Timur Tengah.

Polisi belum membuka penyelidikan terkait dengan kasus perekrutan ilegal dan pembuatan identitas palsu yang diduga dialami Afriyani. Kepala Unit Reserse dan Kriminal Kepolisian Sektor Kronjo, Inspektur Satu Soebardjo, mengatakan pihaknya belum menerima laporan terkait dengan kasus Afriyani sampai saat ini.

Kepala Desa Bakung, Suandana, mengatakan pihaknya juga tidak mengetahui awal mula keberangkatan Afriyani ke Arab Saudi. Petugas tidak pernah mengeluarkan surat pengantar keluar negeri maupun pembuatan kartu tanda penduduk untuk Afriyani. “Kami melimpahkan kasus ini kepada pihak Disnaker Kabupaten Tangerang. Maling selalu lebih pintar daripada manusia pada umumnya. Karena dalam perizinan apapun pihak sponsor (R) tidak berkoordinasi dengan pemerintah desa,” ucapnya, 17 Februari 2021.

Badri, orang tua Afriyani, tetap meminta keadilan ditegakkan. Ia juga berharap Afriyani menjadi korban perekrutan secara ilegal yang terakhir di kampungnya. “Saya berharap keadilan dan pelaku yang mengirim anak saya ditangkap. Sehingga tidak ada lagi korban seperti anak saya dan memberikan efek jera bagi pelaku,” katanya. (Sayuti/Rom)

Post a Comment

Previous Post Next Post