Kota Tangerang | TD — Presiden Joko Widodo resmi menantangani naskah Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Hal itu dipublikasikan laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, Senin (02/11/2020).
Dokumen UU Ciptaker diunggah pada situs https://jdih.setneg.go.id/Terbaru dan diberi nomor Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 yang memuat 1.187 halaman.
UU Ciptaker sejak awal pengesahannya oleh DPR RI telah memunculkan pro kontra dikalangan masyarakat. Aksi penolakan terjadi di Jakarta dan di sejumlah daerah lainnya.
Penandatanganan UU Ciptaker oleh Jokowi kembali memuculkan reaksi dari masyarakat, tak terkecuali organisasi kemahasiswaan yang sejak awal sudah menolak pengesahan UU Ciptaker tersebut.
Presiden Mahasiswa UMT Jihan Mahes Pahlevi mengaku berang saat mendengar kabar Jokowi menandatangi UU tersebut.
“Dengan ditandatanganinya Undang-undang Omnibuslaw (Ciptaker), ini sama saja Presiden tidak menghargai dan menghormati prosedur hukum yang telah diatur oleh undang-undang,” ujarnya kepada TangerangDaily, Selasa (3/11/2020).
Pimpinan Mahasiswa UMT tersebut menganggap bahwa UU No. 11 Tahun 2020 tentang Ciptaker itu cacat secara formil.
“Kurangnya partisipasi publik dan minimnya transparansi serta adanya simpang siur jumlah halaman UU Ciptaker menandakan bahwa ada kecacatan formil di UU Ciptaker yang disahkan pada 5 Oktober 2020 tersebut” kata Mahes.
Merespon hal tersebut, ia akan melakukan konsolidasi dengan sejumlah elemen organisasi kemahasiswaan di Tangerang Raya guna membuat keputusan bersama. Konsolidasi tersebut sediakan akan dihelat hari ini di Kota Tangerang.
“Kita akan demo dalam waktu dekat,” tegas Mahes.
Senada dengan Presma UMT, Ketua HMI Tangerang Raya juga kecewa atas ditandatanganinya UU Ciptaker.
“Kami sudah menduga bahwa UU Ciptaker akan ditandatangani Jokowi, karena Presiden menolak untuk mengeluarkan Perppu. Artinya Jokowi tidak mendengar suara kami” kata Ijat Jazuli selaku Ketua HMI Tangerang Raya.
Senada, HMI Tangerang Raya pun akan melakukan koordinasi dengan Pengurus Besar Pusat untuk menentukan langkah selanjutnya.
“Kami akan melakukan kajian secepatnya dan berkoordinasi dengan Pengurus Besar HMI,” tutupnya. (Fahmi/Romli)